Jumat, 31 Desember 2010

Hadis Dalam Pandangan Fazlur Rahman

Pendahuluan
Krisis fundamental yang dihadapi Islam pada masa modern ini adalah semacam perasaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan sejarah Islam. Oleh karena itu, problem mendasar kaum muslimin modern adalah bagaimana merehabilitasi sejarah tersebut dan membuatnya berjalan lagi dengan kekuatan penuh sehingga masyarakat Islam dapat maju ke depan sebagaimana mestinya masyarakat yang terpimpin secara Ilahiyah. Ide-ide pembaharuan sebagai upaya mengantisipasi krisis ini telah banyak muncul. Akan tetapi metode yang dikembangkan oleh pembaharu dalam menjawab krisis tersebut terlihat belum memuaskan.
Dengan latar belakang inilah, Rahman berupaya merumuskan metodologi sistematisnya dalam gerakan pembaharuan yang sering dikenal dengan neo-modernisme. Rahman menyadari bahwa krisis yang digambarkan tersebut mempunyai implikasi yang serius terhadap masa depan Islam dan umatnya. Dan akar krisis ini bagi Rahman terletak pada sejarah keagamaan Islam karena sejak penghujung abad pertama hijriyah kaum muslimin telah mengembangkan suatu sikap yang kaku dalam memandang kedua sumber pemikiran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi lewat pendekatan-pendekatan ahistoris, literalis, dan atomistis. Pendekatan-pendekatan semacam ini telah menceraikan al-Qur’an dan sunnah Nabi dari akar kesejarahannya dan mereduksi keduanya menjadi kompendia yang terdiri dari bagian-bagian yang terisolasi dan fragmentasi.

A. Sekilas mengenai Fazlur Rahman
Fazlur Rahman lahir pada tahun 1919 tepatnya tanggal 21 September, di daerah hazara yang terletak di wilayah Barat Laut Pakistan. Ketika Rahman lahir, anak benua Indo-Pakistan belum terpecah menjadi dua negara merdeka yang masih menyisakan persoalan, yakni India dan Pakistan. Daya pikat rasionalitas cendekiawan satu ini, tak sekadar bisa dilacak dari pengalaman akademis atau latar belakang keilmuan semata. Jejak tapaknya bisa juga ditemukan sedari keluarga dan lingkungan tempat Rahman dibesarkan.
Dia dibesarkan dalam keluarga muslim nan religius bermadzhab Hanafi, satu madzhab fiqh yang dikenal paling rasional di antara madzhab sunni lainnya . Ayahnya adalah sosok kyai yang mengajar di madrasah tradisional paling bergengsi di anak benua Indo-Pakistan yakni Deoband. Meski begitu, berbeda dengan kebanyakan kaum tradisional lainnya, ayah Rahman yakni Maulana Syahab Al-Din ialah seorang kyai tradisional yang melihat modernitas sebagai tantangan yang perlu disikapi dan bukan dihindari. Kepada sang ayah, Rahman belajar ilmu tradisional, selain juga mengenyam pendidikan formal. Ia anak yang cerdas, hingga tak heran di usia 10 tahun, Qur’an telah dihapalnya di luar kepala. Empat tahun kemudian, ia sudah mulai belajar filsafat, bahasa Arab, teologi, hadis, dan tafsir.
B. Perjalanan Rahman dalam menimba ilmu.
Setelah menamatkan sekolah menengah, Rahman mengambil studi bidang sastra arab di Departeman Ketimuran pada Universitas Punjab. Pada tahun 1942, ia berhasil menyelesaikan studinya di Universitas tersebut dan mendapat gelar M. A dalam sastra Arab. Kemudian ia meneruskan studynya ke Lahore untuk program Ph.D., tetapi setelah beberapa waktu Rahman merasa tidak puas terhadap mutu pendidikan yang ada di dalamnya, akhirnya ia memutuskan untuk tidak meneruskan, dan pada 1946, Rahman melanjutkan studi ke Oxford University, dan berhasil meraih gelar doktor filsafat pada tahun 1950. Pada masa ini seorang Rahman giat mempelajari bahasa-bahasa Barat, sehinga ia menguasai banyak bahasa . Ia mengajar beberapa saat di Durham University, Inggris, kemudian menjabat sebagai Associate Professor of Philosophy di Islamic Studies, McGill University, Kanada. Sekembalinya ke tanah air, Pakistan, pada Agustus 1962, ia diangkat sebagai direktur pada Institute of Islamic Research. Belakangan, ia juga diangkat sebagai anggota Advisory Council of Islamic Ideology Pemerintah Pakistan, tahun 1964. Lembaga Islam tersebut bertujuan untuk menafsirkan islam dalam term-term rasional dan ilmiah dalam rangka menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat modern yang progresif. Sedangkan Dewan Penasehat Ideologi Islam bertugas meninjau seluruh hukum baik yang sudah maupun belum ditetapkan, dengan tujuan menyelaraskannya dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua lembaga ini memiliki hubungan kerja yang erat, karena Dewan Penasehat bisa meminta lembaga riset untuk mengumpulkan bahan-bahan dan mengajukan saran mengenai rancangan undang-undang. Karena tugas yang diemban oleh kedua lembaga inilah Rahman intens dalam usaha-usaha menafsirkan kembali Islam untuk menjawab tantangan-tantangan masa itu. Tentu saja gagasan-gagasan liberal Rahman, yang merepresentasikan kaum modernis, selalu mendapatkan serangan dari kalangan ulama tradisionalis dan fundamentalis di Pakistan. Ide-idenya di seputar riba dan bunga bank, sunnah dan hadis, zakat, proses turunnya wahyu Al-Qur'an, fatwa mengenai kehalalan binatang yang disembelih secara mekanis, dan lainnya, telah meledakkan kontroversi-kontroversi berskala nasional yang berkepanjangan. Bahkan pernyataan Rahman dalam karya magnum opusnya, Islam, bahwa Al-Qur'an itu secara keseluruhannya adalah kalam Allah dan dalam pengertian biasa juga seluruhnya adalah perkataan Muhammad, telah menghebohkan media massa selama kurang lebih setahun. Banyak media yang menyudutkannya. Al-Bayyinat, media kaum fundamentalis, misalnya, menetapkan Rahman sebagai munkir al-Quran. Puncak kontroversi ini adalah demonstrasi massa dan aksi mogok total, yang menyatakan protes terhadap buku tersebut. Akhirnya, Rahman pun mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Lembaga Riset Islam pada 5 September 1968. Jabatan selaku anggota Dewan Penasehat Ideologi Islam juga dilepaskannya pada 1969.
Akhirnya, Rahman memutuskan hijrah ke Chicago untuk menjabat sebagai guru besar dalam kajian Islam dalam segala aspeknya pada Departement of Near Eastern Languages and Civilization, University of Chicago. Bagi Rahman, tampaknya tanah airnya belum siap menyediakan lingkungan kebebasan intelektual yang bertanggungjawab.

C. Karya-karya Rahman
Sebagai seorang intelek yang sangat produktif dan progrssif, Rahman telah mengahsilkan banyak karya tulis dalam berbagai bidang keilmuan yang luas. Karya-karya Rahman dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu: karya-karya dalam bentuk buku, artikel, dan review buku.
Karya-karya Rahman yang berbentuk buku setidaknya berjumlah sekitar Sembilan buah, diantaranya: 1. Avicenna Psychology (Oxford: Oxford University Press,1952); 2. Propesy in Islam, Philosophy and Ortodoxcy ( G. Allen & Unwin, London, 1958 ); 3. Avicenna De Anima, Being the Psysicological Part of Kitab al Syifa'( New York: Oxford University Press, 1959); 4. Islamic Metodology in History( Karachi: Central Institute of Islamic Research, 1965), yang berisi tentang kajian Rahman tentang evolusi history dari aplikasi keempat prinsip pokok pemikiran islam, yaitu al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas, serta peran aktual dari prinsip-prinsip tersebut bagi perkembangan islam; 5. Islam (Hold Rineland & Winston: New York, 1966) merupakan usaha Rahman dalam member definisi "Islam" bagi Pakistan: 6. Phylosophy of Mulla Sadra Syirazi (Al Bany: State University of New York Press, 1976), merupakan kajian historis Rahman terhadap pemikiran Religio filosofis Sadr al Din Al Syirazi (Mulla Sadra); 7. Major Themes of the Qur'an(Minneapolis Bibliotheca Islamica, 1980) yang berisi delapan tema pokok al Qur'an: Tuhan, manusia sebagai Individu, manusia sebagai anggota masyarakat, alam semesta, kenabian dan wahyu, eskatologi, Syaitan dan kejahatan, serta lahirnya masyarakat muslim; 8. Islam dan Modernity; Transformation of an Intellectual Tradition( Chicago: University of Chicago, 1982), merupakan hasil riset dari Unversitas of Chicago tentang "Islam dan Change" , yang menjelaskan tentang sejarah intelektual dan kehidupan Islam sejak periode klasik sampai periode saat ini; 9. dan Healt and Medicine in Islamic Tradition ( Cross Roads Book: New York, 1987).
Sementara karya-karyanya yang berbentuk artikel yang tersebar dari beberapa jurnal, terjemahan karya berjumlah 75 artikel, disamping 7 artikelnya yang dimuat dalam beberapa insiklopedi dan yang berupa review buku berjumlah 16 tulisan. Selain itu masih terdapat beberapa karya orisinal Rahman yang sampai saat ini belum dipublikasikan.

D. Perkembangan Hadis dan Sunnah

Dalam memahami istilah Sunnah dan Hadis, di kalangan ulama' hadis terjadi terjadi perbedaan pendapat, khususnya antara Ulama' Mutaqaddimin dan Ulama' Muta'akkhirin. Menurut Ulama' Mutaqaddimin istilah sunnah dan hadis mempunyai pengertian yang berbeda. Sunnah adalah segala sesuatu yang diambil dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat-sifat fisik dan non fisik ataupun segala hal ihwal Nabi sebelum diutus menjadi Rasul. Sedang hadis adalah segala perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang disandarkan kepada Nabi setelah diutus menjadi Nabi (ba'da nubuwwah). Adapun Ulama' Hadis Muta'akkhirin berpendapat bahwa sunnah sinonim dengan hadis. Hadis dan sunnah memiliki pengertian yang sama, yakni segala ucapan, perbuatan, atau ketetapan Nabi.
Sedang menurut Fazlur Rahman, Sunnah mempunyai pengertian yang berbeda dengan Hadis. Sunnah menurutnya adalah tranmisi non verbal, sementara Hadis adalah transmisi verbal. Setiap Hadis mengandung dua bagian, teks (matan) hadis itu sendiri dan mata rantai transmisi (sanad). Baik ahli-ahli sejarah terdahulu maupun modern sependapat bahwa mula-mula Hadis muncul tanpa dukungan sanad kurang lebih pada pertukarab abad ke-1 H/7M. Sekitar masa ini pulalah Hadis muncul secara besar-besaran ketika ilmu-ilmu tertulis yang formal mulai dirintis. Akan tetapi terdapat bukti yang kuat yang langsung mapun yang tidak langsung yang menunjukkan bahwa sebelum menjadi disiplin yang formal dalam dalam abad ke-2 H/8 M, fenomena Hadis telah muncul paling tidak sejak kira-kira tahun 680-700 M.
Para sahabat memperhatikan perilaku Nabi saw sebagai teladan. Mereka berusaha mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setelah Nabi saw wafat, berkembanglah penafsiran individual terhadap teladan Nabi itu. Boleh jadi sebagian sahabat memandang perilaku tertentu sebagai sunnah, tapi sahabat yang lain, tidak menganggapnya sunnah. Dalam "free market of ideas," pada daerah tertentu seperti Madinah, Kuffah, berkembang sunnah yang umumnya disepakati para ulama di daerah tersebut. Ada sunnah Madinah, ada sunnah Kuffah. Secara berangsur-angsur, pada daerah kekuasaan kaum muslim, berkembang secara demokratis sunnah yang disepakati (amr al-majtama' 'alaih). Karena itu, sunnah tidak lain dari pada opinio publica. Ketika timbul gerakan hadits pada paruh kedua
Abad 2 Hijrah. Sunnah yang sudah disepakati kebanyakan orang ini, diekspresikan dalam hadits. Hadits adalah verbalisasi sunnah. Tahapan inilah memunculkan istilah Dari Sunnah ke Hadis yang sudah menjadi suatu hal yang tidak asing di telinga kita. Sayangnya, menurut Fazlur Rahman, formalisasi sunnah ke dalam hadits ini, telah memasung proses kreatif sunnah dan menjerat para ulama Islam pada rumus-rumus yang kaku.
Sedang yang dimaksud dengan istilah Dari Hadis ke Sunah adalah: bahwa perilaku Nabi saw, selama hidupnya terus-menerus menjadi perhatian para sahabat. Mereka dengan kadar yang bermacam-macam berusaha membentuk tingkah lakunya sesuai dengan Nabi saw. Nabi saw. berulangkali menyuruh sahabat menirunya. Dalam hal shalat, Nabi saw. berkata, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat." Dalam hal haji, ia berkata "Ambillah dari aku manasik kalian." Sesekali Nabi saw menegaskan, perilakunya itu sunnah yang harus diikuti, "Nikah itu sunnahku. Siapa yang berpaling dari sunnahku ia tidak
termasuk golonganku."Namun yang pertama kali beredar di kalangan kaum muslim adalah hadits. Banyak riwayat menunjukkan perhatian para sahabat untuk menghapal ucapan-ucapan Nabi atau menyampaikan apa yang dilakukan Nabi saw. Ada di antara mereka yang menuliskannya. Misalnya 'Aisyah juga menyimpan catatan-catatan hadits (mungkin ditulis Abu Bakar).

E. Pandangan Rahman mengenai sanad dan matan

Kritik Rahman terhadap hadis dari dimensi matan yang menurutnya banyak yang tidak historis, sistem isnad juga tidak terlepas dari kritikannya. Ia memang mengakui bahwa isnâd di samping mengandung informasi geografis yang kaya, juga telah meminimalkan upaya-upaya pemalsuan hadis, tetapi baginya isnâd tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi positif yang final. Menurut Rahman, isnâd berkembang belakangan bermula di sekitar penghujung abad pertama hijriyah, sehingga hadis-hadis yang bersifat prediktif mengenai gejolak politik di dalam sahih Bukhari dan Muslim meskipun mempunyai isnad yang mengagumkan menurut Rahman tidaklah bisa diterima kalau kita memang benar-benar jujur pada sejarah.
Selanjutnya Rahman memberikan dua kriteria penilai bagi hadis yaitu sejarah dan al Qur’an. Dan hadis-hadis ini harus ditafsirkan secara situasional menurut perspektif historisnya yang tepat dan menurut fungsinya yang tepat di dalam konteks kesejarahannya yang jelas. Dengan prinsip penafsiran yang demikian, Rahman menegaskan agar hadis-hadis hukum tidak difahami sebagai hukum yang sudah jadi untuk bisa diterapkan secara langsung, tetapi harus difahami sebagai suatu masalah yang harus ditinjau kembali (a problem to be retreated).

F. Metode Pemahaman Sunnah

Masalah-masalah mendasar mengenai metodologi penafsiran terhadap kedua sumber pemikiran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi tidak lagi dibicarakan secara adil oleh kaum muslimin bahkan oleh pembaharu pemikiran Islam. Hal inilah yang membuat Rahman beranggapan bahwa krisis dan problematika yang dialami kaum muslim tersebut hanya akan bisa disembuhkan dengan suatu metodologi yang sistematis dan komprehensif dan metodologi inilah yang nampaknya menjadi karakteristik utama yang membedakannya dari gerakan pembaharuan Islam lainnya.
Dalam kajiannya tentang evolusi sunnah dan hadis, meskipun ia menemukan perbedaan pemahaman terhadap sunnah pada generasi muslim awal dengan generasi berikutnya khususnya setelah kuatnya gerakan hadis, tetapi pada akhirnya Rahman mengakui bahwa satu-satunnya tradisi Nabi yang tertinggal dan sampai pada kita adalah hadis, di mana menurut Rahman banyak yang tidak historis dan sintetis.
Dari sini Rahman menawarkan alternatif berupa penafsiran situasional terhadap hadis-hadis teknis tersebut melalui pendekatan historis dan kritis, karena kebutuhan umat Islam dewasa ini adalah menuangkan kembali atau mencairkan kembali hadis-hadis yang ada ke dalam bentuk sunnah yang hidup. Dalam konteks ini Rahman mengemukakan : tentu saja harus dikemukakan secara tegas bahwa suatu reevaluasi terhadap aneka ragam unsur dalam hadis dan reinterprestasinya yang sempurna selaras dengan perubahan-perubahan kondisi sosiomoral dewasa ini mesti dilakukan. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui suatu studi historis terhadap hadis dengan mereduksinya menjadi sunnah yang hidup dan dengan membedakan secara tegas nilai-nilai nyata yang terkandung di dalamnya latar belakang situasionalnya. Walhasil penafsiran situasional dengan metode pendekatan historis ini mengisyaratkan adanya langkah-langkah strategis; pertama, memahami makna hadis tersebut kemudian memahami latar belakang situasionalnya termasuk memahami asbâb al wurûdnya. Dari sini dapat difahami dan dibedakan nilai-nilai nyata atau sasaran hukumnya (ratio legal) dari ketetapan legal spesifiknya. Dan dengan demikian, bisa dirumuskan prinsip ideal-moral dari hadis tersebut. Kemudian langkah selanjutnya adalah penumbuhan kembali hukumnya, yakni dari prinsip ideal-moral yang didapat tersebut diaplikasikan dan diadaptasikan dalam latar sosiologis dewasa ini. Inilah yang dimaksud dengan pereduksian hadis menjadi “sunnah yang hidup”. Dengan demikian penafsiran situasional Rahman ini mengkombinasikan metoda pendekatan historis dengan metoda pendekatan sosiologis.

G. Kritik Terhadap Pemikiran Fazlur Rahman

Penafsiran dengan metoda pendekatan historis sosiologis pada satu sisi memang memiliki kelebihan. Karena hasil pemahaman dari penafsiran melalui pendekatan semacam ini akan nampak lebih hidup dan dinamis. Hasil pemahaman dari penafsiran semacam ini sangat dibutuhkan dalam kondisi masyarakat yang semakin dinamis dan mempunyai problematika yang selalu berkembang secara kompleks sebagai suatu dampak dari arus modernisasi dan globalisasi.
Dengan demikian, operasionalisasi ajaran Islam sebagai hasil pemahaman dari penafsiran seperti ini terasa lebih kontekstual dan realis terhadap tuntutan sejarah, dan tidak terasa sebagai pengekangan atau pemandulan terhadap laju modernitas. Akan tetapi sebaliknya bisa jadi sebagai alat legitimasi bagi proses modernisasi.
Pada dataran aplikatifnya yang mapan, penafsiran dengan metoda pendekatan semacam ini juga memungkinkan untuk memberi jawaban bagi krisis serta problematika pemikiran Islam dan merupakan jawaban bagi kelemahan penafsiran dan pemahaman literal dari ulama’-ulama’ klasik khususnya al Syafi’I sebagaimana dituduhkan Rahman, bahkan jawaban bagi modernis klasik yang menganggap ketidak normatifan dan invaliditas sunnah karena terlalu irrasional, dan berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Akan tetapi di sisi lain metoda pendekatan Rahman ini sangat memungkinkan sekali terhadap munculnya subyektivitas yang sangat dominan, karena proses perumusan hikmah yang tidak jelas indikatornya berarti mengharuskan keikutsertaan penghayatan psikologis seseorang dalam proses pemahaman dan penafsiran tersebut. Pada titik ini ketidak mampuan seseorang mengontrol kesadaran psikologisnya kemungkinan besar terjadi. Padahal ketidak mampuan mengontrol kesadaran psikologis ini akan berakibat pemaksaan terhadap obyek pemahaman dan penafsiran (dalam hal ini adalah hadis) untuk menghasilkan kesimpulan atau doktrin-doktrin hukum yang tunduk kepada kecenderungan subyektif. Jika demikian, akan terjadi proses penuhanan dan penabian subyektivitas.
Untuk selanjutnya, Rahman dengan motodologi kritik hadis mengatakan ketidak setujuannya tentang pemikiran-pemikiran ulama’- ulama’ klasik, bahwa historisitas hadis dijustifikasi oleh isnâd. Pernyataan ini mengandung pengertian bahwa Rahman tidak menerima sistem isnâd (metodologi kritik sanad) dalam rangka menentukan validitas hadis. Pemikiran Rahman yang demikian ini berarti telah menafikan pemikir-pemikir klasik dan muhaddisîn (tradisionalis) yang telah menyeleksi puluhan ribu hadis untuk menentukan validitas (kesahihannya) dengan metode kritik sanad.
Dalam rangka menyeleksi dan membersihkan hadis dari pemalsuan, ahli hadis telah merumuskan seperangkat teori, yang diantaranya adalah metodologi kritik sanad hadis. Dari seperangkat teori tersebut, mereka menghasilkan klasifikasi hadis menjadi mutawatir, ahad, masyhûr, azîz dan gharîb, sahîh, hasan, dla’îf serta mursal, muttashil dan sebagainya. Dengan pemikiran tersebut, Rahman secara tidak langsung telah menafikan klasifikasi-klasifikasi hadis yang demikian. Di samping itu juga telah mengaburkan teori-teori ulama’ klasik tentang qath’i dan dzanni hadis. Dalam penelitian hadis, kritik yang ditujukan kepada sanad merupakan kritik ekstern atau al naqd al khariji atau disebut juga al naqd al dzâhiri, sedang kritik yang ditujukan kepada matan merupakan kritik intern atau al naqd al dâkhili atau biasa disebut al naqd al bâtini. Dalam melakukan kritik terhadap hadis, pada kenyataannya Rahman menggunakan metode kritik matan dan mengesampingkan metode kritik sanad. Dan kriterium penilai yang digunakan adalah sejarah dan al- Qur’an. Kriterium penilai sejarah dimaksudkan bahwa jika matan hadis tidak mencerminkan problematika yang cocok untuk periode Nabi Muhammad, maka jelas hadis tersebut dinyatakan palsu (tidak sahih). Sedang kriterium penilai al-Qur’an dimaksudkan bahwa jika matan suatu hadis tidak relevan dengan isyarat al-Qur’an, maka juga dinyatakan palsu. Selanjutnya jika kita menganalisa metode kritik hadis para tradisionis (muhaddisîn), kita juga mendapatkan gambaran bahwa meskipun mereka telah membuat beberapa kaedah tentang kesahihan hadis, namun dalam pelaksanaannya terhadap kritik matan masih kurang mendapatkan porsi yang mapan, sehingga jika diletakkan pada kerangka teori metode sejarah di atas, maka melaksanaan metode kritik yang demikian punya kelemahan, karena masih dianggap mengesampingkan kritik intern hadis.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Fazlur Rahman tidak menyamakan antara pengertian Sunnah dan Hadis. Menurutnya Sunnah adalah tranmisi non verbal, sementara Hadis adalah transmisi verbal. Sunnah yang sudah disepakati kebanyakan orang ini, diekspresikan dalam hadits. Hadits adalah verbalisasi sunnah. Hal inilah yang memunculkan istilah Dari Sunnah ke Hadis. Sedang yang dimaksud dengan istilah Dari Hadis ke Sunah adalah: bahwa perilaku Nabi saw, selama hidupnya terus-menerus menjadi perhatian para sahabat. Mereka dengan kadar yang bermacam-macam berusaha membentuk tingkah lakunya sesuai dengan Nabi saw. Nabi saw berulangkali menyuruh sahabat menirunya. Dalam hal shalat, Nabi saw bersabda: "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat." Dalam hal haji, ia berkata "Ambillah dari aku manasik kalian." Sesekali Nabi saw menegaskan, perilakunya itu sunnah yang harus diikuti, "Nikah itu sunnahku. Siapa yang berpaling dari sunnahku ia tidak termasuk golonganku.
Dan untuk menanggulangi permasalahan yang dialami oleh kaum muslim (dalam memandang kedua sumber pemikiran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi lewat pendekatan-pendekatan ahistoris, literalis, dan atomistis) Rahman menawarkan penafsiran situasional dengan metode pendekatan historis, kemudian mengkombinasikannya dengan metoda pendekatan sosiologis.
Disamping itu, dalam melakukan kritik terhadap hadis, pada kenyataannya Rahman menggunakan metode kritik matan dan mengesampingkan metode kritik sanad. Hal ini dikarenakan sanâd berkembang belakangan bermula di sekitar penghujung abad pertama hijriyah, sehingga hadis-hadis yang bersifat prediktif mengenai gejolak politik di dalam sahih Bukhari dan Muslim meskipun mempunyai isnad yang mengagumkan menurut Rahman tidaklah bisa diterima kalau kita memang benar-benar jujur pada sejarah. Selanjutnya Rahman memberikan dua kriteria penilai bagi hadis yaitu sejarah dan al Qur’an, suatu hadis dikatakan sahih apabila tidak bertentangan dengan sejarah begitu juga dengan al Qur'an.


Daftar Pustaka

Al Shalih, Shubhi. Memahami Ilmu-Ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007.

Amal, Tufik Adnan. Islam dan Tantang Modernitas. Bandung: Mizan, 1999.

___________. Fazlur Rahman dan Usaha-usaha Neomodernisme Islam Dewasa Ini dalam Fazlur Rahman, Metode dan Alternatif.

Rahman, Fazlur. Islam dan Tantangan Modernitas: Tentang Transformatif social, terj. Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka, 1985.

___________. Kontroversi Kenabian dalam Islam: antara Filsafat dan Ortodoksi, (Bandung: Mizan, 2003)

___________. Islam. Bandung: Pustaka, 1984.

___________. Membuka Pintu Ijtihad. Bandung: Pustaka, 1995.
Suryadi, Metode Kontemporer Pemahaman Hadis Nabi. Yogyakarta: Teras, 2008.

M Ihsan Ali Fauzi dan Taufik Adnan Amal,"Bibliografi Karya-karya Intelektual Fazlur Rahman", dalam Jurnal Islamika, vol. 2, Oktober-Desember, 1993, hlm. 81-84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar